Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, penetapan ini menjadi instrumen hukum utama dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan stabilitas iklim investasi di Tanah Pasundan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan bahwa besaran upah ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Kebijakan ini menegaskan posisi Kota Bekasi sebagai wilayah dengan standar upah tertinggi, sementara Kabupaten Pangandaran berada di posisi terbawah dalam peta pengupahan tahun ini.
Dalam regulasi terbaru tersebut, selisih nilai antara wilayah industri dan wilayah pariwisata/agraris terlihat cukup signifikan:
- UMK Tertinggi: Kota Bekasi (Rp5.999.443)
- UMK Terendah: Kabupaten Pangandaran (Rp2.351.250)
Sesuai aturan, seluruh nilai UMK di 27 kabupaten/kota dipastikan berada di atas angka Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berbeda dengan UMK yang bersifat umum, UMSK (Upah Minimum Sektoral) menyasar sektor-sektor unggulan di daerah tertentu. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025, berikut adalah rincian 12 wilayah yang menerapkan UMSK:
| No | Kabupaten/Kota | Besaran UMSK 2026 |
|---|---|---|
| 1 | Kota Bekasi | Rp6.028.033 |
| 2 | Kabupaten Bekasi | Rp5.941.759 |
| 3 | Kabupaten Karawang | Rp5.910.371 |
| 4 | Kota Depok | Rp5.551.084 |
| 5 | Kabupaten Bogor | Rp5.187.305 |
| 6 | Kota Bandung | Rp4.760.048 |
| 7 | Kota Cimahi | Rp4.110.892 |
| 8 | Kabupaten Bandung Barat | Rp3.986.558 |
| 9 | Kabupaten Subang | Rp3.739.042 |
| 10 | Kabupaten Indramayu | Rp3.729.638 |
| 11 | Kota Tasikmalaya | Rp3.185.622 |
| 12 | Kabupaten Cirebon | Rp2.882.366 |
Pemdaprov Jabar memberikan penekanan serius pada tiga poin krusial untuk mencegah sengketa industrial di kemudian hari:
- Larangan Penurunan Upah: Pengusaha yang selama ini telah memberikan upah di atas nilai UMSK 2026 dilarang keras melakukan rasionalisasi atau menurunkan nilai upah dengan alasan penyesuaian regulasi baru.
- Target Sasaran: Angka UMK dan UMSK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal ini berfungsi sebagai “jaring pengaman” (safety net).
- Skala Upah Berjenjang: Bagi pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan skema Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang didasarkan pada produktivitas dan masa kerja, bukan lagi mengacu pada upah minimum.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Adi Komar, menyatakan bahwa keputusan ini telah melalui proses pertimbangan matang dari Dewan Pengupahan Provinsi serta aspirasi kolektif dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Langkah ini diambil guna memastikan roda ekonomi daerah tetap berputar stabil di tengah dinamika global.
Analisis Perubahan (Critical Review):
- Aspek Legal: Menambahkan penekanan pada “Struktur dan Skala Upah” untuk menghindari salah kaprah bahwa buruh lama masih digaji sesuai UMK.
- Redaksional: Menggunakan tabel untuk data angka agar lebih mudah dibaca (scannable) oleh audiens daring.
- Tone: Lebih otoritatif dan formal, mencerminkan kebijakan publik yang mengikat.




