Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjar, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa kegiatan hidup bersama layaknya suami-istri di luar perkawinan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 412 KUHP baru.

“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” tegas Abdul Fickar kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2026).

Bunyi Pasal dan Sanksi
Adapun bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP baru menyatakan: “Setara Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Aturan ini merupakan hal baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dalam KUHP lama (WvSNederlands) yang berlaku selama ini, tindakan kohabitasi atau “living together” tidak diatur secara spesifik sebagai tindak pidana.

Delik Aduan Absolut: Hanya Pihak Terkait yang Bisa Melapor
Yang perlu dicatat, pasal ini merupakan delik aduan absolut. Abdul Fickar menjelaskan, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada aduan dari pihak-pihak yang dianggap sebagai “korban” secara hukum, dan bukan dari masyarakat umum.

“Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 412 ayat (2), pihak yang berwenang mengadu adalah:

  1. Suami atau istri, bagi orang yang sebenarnya telah terikat perkawinan sah (misalnya, jika salah satu pihak sudah menikah).
  2. Orangtua atau anak, bagi orang yang tidak terikat perkawinan (masih lajang).

Artinya, tetangga, tokoh masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan pasangan yang diduga melakukan “kumpul kebo”.

Konteks dan Perbandingan dengan Isu Serupa di Dunia Internasional
Pengaturan hidup bersama di luar nikah bukanlah hal yang unik di Indonesia. Di beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim, seperti Arab Saudi dan Malaysia (untuk Muslim di bawah hukum Syariah), kohabitasi juga dilarang dan dapat dikenai sanksi. Sementara itu, di banyak negara Barat, praktik ini telah lama dilegalkan dan menjadi hal yang umum.

Di Indonesia, pengesahan KUHP baru menuai berbagai tanggapan dari pakar hukum dan pegiat HAM. Sejumlah analis, seperti yang dilaporkan dalam Kajian Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menyoroti potensi pasal-pasal seperti ini dapat mengancam ruang privasi warga negara dan rentan disalahgunakan. ELSAM dalam analisisnya menyatakan bahwa kriminalisasi hubungan privat konsensual antar dewasa merupakan bentuk intervensi negara yang berlebihan ke dalam kehidupan pribadi (Sumber: elsam.or.id).

Namun, di sisi lain, pendukung aturan ini, seperti disampaikan oleh sejumlah pernyataan pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam berbagai pemberitaan, berargumen bahwa KUHP baru bertujuan untuk mencerminkan nilai-nilai kesopanan dan ketertiban umum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, serta mengakomodir hukum yang hidup (living law) di tingkat lokal.

Klarifikasi dan Pasal Terkait
Abdul Fickar juga mengingatkan bahwa Pasal 412 merupakan bagian dari kluster “Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama Serta Kesusilaan yang Hidup dalam Masyarakat”. Pasal ini berdekatan dengan Pasal 411 tentang perzinaan (persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istri) dan Pasal 413 tentang pencabulan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih memahami batasan hukum baru ini. Ancaman pidana bagi pelaku “kumpul kebo” siap diberlakukan, namun dengan mekanisme pengaduan yang sangat terbatas pada keluarga inti dari pelaku.