News
Artikel Terbaru
Hukum Pidana Kumpul Kebo 2026 Mulai Berlaku
JAKARTA, Porosdaerah – Pasangan yang menjalani hidup bersama tanpa ikatan perkawinan resmi, atau yang kerap disebut "kumpul kebo" (cohabitation), harus bersiap menghadapi ancaman sanksi hukum pidana...



















