Artikel Terbaru

Hukum Pidana Kumpul Kebo 2026 Mulai Berlaku

0
JAKARTA, Porosdaerah – Pasangan yang menjalani hidup bersama tanpa ikatan perkawinan resmi, atau yang kerap disebut "kumpul kebo" (cohabitation), harus bersiap menghadapi ancaman sanksi hukum pidana...

Arikel pilihan

JAKARTA, Porosdaerah – Pasangan yang menjalani hidup bersama tanpa ikatan perkawinan resmi, atau yang kerap disebut "kumpul kebo" (cohabitation), harus bersiap menghadapi ancaman sanksi hukum pidana mulai 2 Januari 2026. Aturan ini mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjar, S.H.,...